Rabu, 7 Desember 2022 oleh admin
peraturan pemerintah tentang pkwt

Peraturan Pemerintah tentang PKWT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 yang selanjutnya disingkat PP 35/2021 menjelaskan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tentu) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Pekerja PKWT atau biasa disebut karyawan kontrak telah diatur dalam PP 35/2021 mengenai pemberian uang kompensasi. Pada pasal 15 dijelaskan sebagai berikut

Dan besaran uang kompensasi dijelaskan pada pasal 16 sebagai berikut

Perhitungan cadangan untuk karyawan kontrak hanya untuk karyawan dengan masa kontrak lebih dari 12 bulan. Artinya apabila terdapat karyawan kontrak kurang dari 12 bulan dapat dihitung sendiri oleh entitas.